Lewati ke konten
Info Dapodik
Berita dan Informasi Seputar Dapodik
  • Beranda
  • Berita
Beranda » Berita » Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD Dibuka! Begini Cara Isi Data hingga Dana Siap Disalurkan

Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD Dibuka! Begini Cara Isi Data hingga Dana Siap Disalurkan

Ditulis oleh Afief Zuhryzal

Info Dapodik – Jangan sampai salah isi! Sekolah yang akan mengajukan Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD perlu memastikan setiap data dan dokumen sudah benar agar proses pengajuan hingga pencairan berjalan lancar. Bantuan sarana keterampilan menulis SD mulai memasuki tahap pengisian data bagi sekolah yang mendapatkan alokasi bantuan. Agar prosesnya tidak terkendala, kepala sekolah dan operator perlu memastikan seluruh data sekolah, kepala sekolah, bendahara, hingga dokumen pendukung diisi dengan benar sebelum pengajuan disetujui.

Program bantuan ini menjadi perhatian sekolah dasar karena proses administrasinya dilakukan melalui aplikasi secara bertahap. Mulai dari login menggunakan SSO Dapodik, melengkapi data penerima bantuan, mengunggah SK, hingga menandatangani dokumen PKS dan SPTJM.

Bagi sekolah yang memperoleh bantuan, setiap bagian dalam aplikasi sebaiknya diperiksa dengan teliti. Kesalahan kecil pada data identitas, alamat, email, nomor telepon, maupun dokumen pengangkatan dapat membuat proses verifikasi menjadi kurang lancar.

Berikut panduan pengisian bantuan sarana keterampilan menulis SD berdasarkan tahapan yang ditampilkan dalam materi sumber.

Akses Aplikasi Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD

Tahap pertama yang perlu dilakukan sekolah adalah masuk ke aplikasi bantuan. Dalam materi sumber, pengguna diarahkan membuka laman menulis.dasmen.go.id, kemudian melakukan login menggunakan SSO Dapodik.

Pengguna disarankan menggunakan akun SSO Dapodik kepala sekolah. Setelah masuk, sistem akan meminta kode OTP sebagai bagian dari proses autentikasi.

Setelah berhasil login, pengguna dapat memilih akses kepala sekolah dan masuk ke bagian alokasi bantuan. Pada tahap ini, sekolah yang mendapatkan bantuan akan melihat informasi terkait alokasi yang diterima.

Namun, sebelum melanjutkan, pastikan data yang ditampilkan memang sesuai dengan sekolah yang bersangkutan.

Data Siswa Mengacu pada Cut Off Dapodik

Salah satu informasi penting yang perlu diperhatikan adalah jumlah siswa yang menjadi dasar pengisian.

Berdasarkan materi sumber, data siswa kelas 1 dan kelas 2 menggunakan cut off Dapodik tanggal 30 Juni 2026. Artinya, jumlah siswa yang tercantum dalam aplikasi tidak selalu sama dengan jumlah siswa yang ada pada kondisi saat ini.

Hal ini perlu dipahami agar sekolah tidak terburu-buru mengubah jumlah siswa berdasarkan data terbaru.

Data Keterangan
Sasaran data siswa Kelas 1 dan kelas 2
Cut off 30 Juni 2026
Jumlah siswa Mengikuti data pada cut off
Nilai bantuan Ditampilkan dalam aplikasi

Dengan demikian, apabila jumlah siswa saat ini berbeda dengan angka yang muncul di aplikasi, sekolah perlu memperhatikan ketentuan cut off tersebut.

Lengkapi Alamat Sekolah

Setelah memahami data siswa, tahap berikutnya adalah melengkapi alamat sekolah.

Kolom jalan yang tersedia pada aplikasi dimaksudkan untuk mencantumkan nama jalan atau alamat sekolah secara lengkap. Data tersebut bukan sekadar informasi pelengkap karena dapat digunakan dalam dokumen yang dihasilkan sistem.

Karena itu, sekolah sebaiknya menuliskan alamat dengan benar dan tidak menggunakan keterangan yang terlalu singkat.

Periksa kembali nama jalan, lokasi, dan informasi alamat lainnya sebelum menyimpan data.

Pengisian NPWP Sekolah Negeri dan Swasta

Bagian lain yang perlu diperhatikan adalah NPWP.

Untuk sekolah dasar negeri, materi sumber menjelaskan bahwa NPWP yang digunakan adalah NPWP dinas. Sekolah negeri dapat meminta informasi tersebut kepada dinas terkait apabila belum mengetahuinya.

Sementara itu, untuk SD swasta, NPWP yang digunakan adalah NPWP sekolah.

Perbedaan ini penting agar sekolah tidak memasukkan NPWP yang tidak sesuai dengan status satuan pendidikan.

Data Kepala Sekolah yang Harus Diisi

Selanjutnya, sekolah perlu melengkapi identitas kepala sekolah.

Data yang diminta antara lain:

  • Nama lengkap kepala sekolah beserta gelar.
  • Status jabatan kepala sekolah.
  • Email kepala sekolah.
  • Nomor HP kepala sekolah.
  • NIP kepala sekolah.

Untuk status jabatan, pengguna perlu memilih sesuai kondisi sebenarnya, misalnya definitif atau PLT. Dalam materi sumber, definitif dijelaskan sebagai kepala sekolah pada jabatan induk, sedangkan PLT merupakan pejabat yang menjalankan tugas sementara.

Email juga perlu diperhatikan. Sebaiknya menggunakan email yang aktif, terutama email yang terdaftar pada Dapodik apabila masih dapat digunakan.

Nomor HP kepala sekolah juga harus aktif karena dapat berkaitan dengan proses aktivasi virtual account dan penerimaan SMS.

Pengisian Data Bendahara Sekolah

Selain kepala sekolah, aplikasi juga meminta data bendahara.

Nama bendahara harus ditulis lengkap, termasuk gelar jika diperlukan. Email yang dimasukkan harus aktif dan nomor HP juga perlu dipastikan dapat menerima SMS.

Materi sumber menyebutkan bahwa apabila email bendahara yang tercatat di Dapodik tidak aktif, pengguna dapat memasukkan email lain yang aktif. Hal terpenting adalah alamat email tersebut dapat digunakan untuk menerima informasi yang berkaitan dengan proses administrasi bantuan.

Untuk nomor WhatsApp dan nomor HP, apabila menggunakan nomor yang sama, kolom tertentu dapat dibiarkan agar sistem mengisinya secara otomatis sesuai mekanisme aplikasi.

Setelah semua informasi lengkap, klik Simpan Draf.

Lengkapi NIK dan SK Pengangkatan

Setelah data awal tersimpan, pengguna dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pada bagian ini, sekolah diminta mengisi NIK kepala sekolah sesuai KTP. Data nomor HP dan email kepala sekolah dapat terisi secara otomatis berdasarkan pengisian sebelumnya.

Selain itu, pengguna perlu memasukkan nomor SK pengangkatan kepala sekolah yang masih berlaku. Materi sumber menyarankan menggunakan SK terakhir yang masih aktif.

Tanggal SK juga harus disesuaikan dengan dokumen aslinya.

Selanjutnya, SK tersebut perlu diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB.

Ada satu hal penting sebelum dokumen diunggah. Nama pejabat yang tercantum dalam SK disarankan ditandai atau dilingkari agar memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas.

Data Bendahara Juga Harus Sesuai KTP

Setelah data kepala sekolah selesai, tahap berikutnya adalah pengisian identitas bendahara.

NIK bendahara harus sesuai dengan KTP bendahara. Dalam materi sumber juga disebutkan bahwa jika terdapat lebih dari satu bendahara, seperti bendahara sekolah dan bendahara BOS, bendahara BOS dapat dipilih untuk dimasukkan ke dalam data aplikasi.

Nomor HP dan email dapat terisi otomatis dari data sebelumnya.

Kemudian, sekolah perlu memasukkan nomor dan tanggal SK pengangkatan bendahara yang masih berlaku atau SK terakhir yang digunakan.

Dokumen SK bendahara juga harus diunggah dalam format PDF maksimal 2 MB. Setelah seluruh informasi benar, klik Simpan Draf, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.

Periksa Alokasi Bantuan Sebelum Menyetujui

Setelah seluruh data dilengkapi, sistem akan menampilkan alokasi dana bantuan.

Jumlah siswa kelas 1 dan 2 serta besaran bantuan akan muncul pada bagian tersebut. Jangan terburu-buru menekan tombol persetujuan.

Sekolah sebaiknya melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh data.

Pastikan identitas sekolah, data kepala sekolah, bendahara, jumlah siswa, dokumen SK, alamat, dan informasi lainnya sudah benar.

Jika semuanya sudah sesuai, pengguna dapat memilih Selesai dan Setujui.

Tahap persetujuan ini menjadi penting karena setelah disetujui, sekolah akan melanjutkan ke tahapan administrasi berikutnya.

Setelah Disetujui, Muncul Menu PKS dan SPTJM

Setelah proses persetujuan selesai, sejumlah menu baru akan muncul pada aplikasi.

Di antaranya adalah bagian PKS dan SPTJM serta tahapan lain yang berkaitan dengan proses bantuan.

Pada tahap ini, pengguna dapat melihat status penerima bantuan dan informasi mengenai penyaluran.

Jika status menunjukkan bahwa dokumen menunggu tanda tangan kepala sekolah, kepala sekolah perlu melanjutkan proses penandatanganan secara elektronik melalui aplikasi.

Cara Tanda Tangan PKS dan SPTJM

Proses berikutnya adalah melakukan tanda tangan pada dokumen.

Dalam materi sumber, tanda tangan dilakukan secara langsung pada area yang telah disediakan. Jika menggunakan mouse, pengguna dapat menekan tombol mouse kemudian menggesernya untuk membentuk tanda tangan.

Jika hasil tanda tangan kurang sesuai, pengguna dapat menghapusnya dan membuat ulang.

Selain tanda tangan, terdapat teks pernyataan yang perlu diketik secara manual. Sistem akan memberikan tanda centang hijau apabila teks yang dimasukkan sesuai dengan ketentuan.

Setelah seluruh bagian selesai, data dapat diperiksa kembali sebelum dokumen disahkan.

Status Setelah PKS Ditandatangani

Setelah kepala sekolah menyelesaikan tanda tangan, status dokumen akan berubah dan menunjukkan bahwa dokumen telah ditandatangani.

Namun, proses belum sepenuhnya selesai.

Materi sumber menjelaskan bahwa dokumen berikutnya masih menunggu tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Sekolah kemudian perlu menunggu sampai proses tersebut selesai.

Pada tahap berikutnya, status bantuan dapat menunjukkan bahwa sekolah masih menunggu dana masuk ke rekening.

Tahap Virtual Account dan Penyaluran Dana

Setelah proses administrasi selesai dan dana masuk ke rekening, sekolah akan masuk ke tahapan berikutnya yang berkaitan dengan virtual account.

Dalam materi sumber, virtual account tersebut nantinya perlu diaktifkan melalui BSI. Informasi mengenai aktivasi juga dapat dikirimkan ke email kepala sekolah yang sebelumnya telah dicantumkan dalam aplikasi.

Karena itu, memastikan email kepala sekolah aktif sejak awal menjadi bagian penting dalam proses pengisian data.

Sekolah juga perlu memperhatikan informasi yang masuk ke email dan mengikuti tahapan lanjutan sesuai petunjuk yang diberikan.

Jangan Lupa Tahap Laporan Pertanggungjawaban

Setelah bantuan disalurkan dan proses penggunaan bantuan berjalan, masih terdapat tahapan administrasi berikutnya berupa laporan pertanggungjawaban.

Dalam materi sumber, pelaporan disebut sebagai bagian akhir dari rangkaian proses bantuan. Namun, tutorial yang menjadi dasar artikel ini baru membahas proses sampai tahap PKS dan SPTJM serta status menunggu penyaluran.

Dengan demikian, sekolah yang sudah sampai pada tahap menunggu penyaluran tetap perlu mengikuti informasi berikutnya mengenai mekanisme pelaporan.

Kesimpulan

Pengisian bantuan sarana keterampilan menulis SD harus dilakukan secara teliti dan bertahap, mulai dari login melalui SSO Dapodik, memeriksa data siswa berdasarkan cut off 30 Juni 2026, melengkapi identitas sekolah, kepala sekolah, dan bendahara, hingga mengunggah SK dalam format PDF maksimal 2 MB. Setelah data dinyatakan benar, sekolah dapat menyelesaikan proses persetujuan dan melanjutkan ke PKS serta SPTJM untuk ditandatangani. Selanjutnya, dokumen akan menunggu proses tanda tangan PPK sebelum bantuan masuk ke tahapan penyaluran dan aktivasi virtual account. Karena itu, sebelum menekan tombol persetujuan, pastikan seluruh data dan dokumen sudah benar agar proses administrasi bantuan dapat berjalan sesuai tahapan yang tersedia dalam aplikasi.

Bagikan ke: Twitter Facebook
Tag: aplikasi bantuan menulis SD, bantuan menulis SD, bantuan pendidikan 2026, bantuan sarana keterampilan menulis SD, bantuan sarana SD, bantuan sekolah dasar, bendahara sekolah, BSI bantuan sekolah, cara mengisi bantuan keterampilan menulis, cara mengisi SPTJM, cara pengisian bantuan SD, cara tanda tangan PKS, Dapodik, kepala sekolah, menulis.dasmen.go.id, operator sekolah, PKS SPTJM bantuan SD, SSO Dapodik, virtual account bantuan sekolah

Artikel Terkait

  • Dapodik 2027.B Sudah Rilis, Operator Wajib Tahu! Ini Cara Update dari 2027.A

    Info Dapodik – Kabar terbaru untuk operator sekolah, Dapodik 2027.B akhirnya dirilis dan ada satu hal penting yang...

  • Tips Aman Menggunakan Aplikasi Dapodik Sekolah

    Info Dapodik – Ingin tahu beberapa Tips Aman Menggunakan Aplikasi Dapodik Sekolah agar semuanya lacar? Operator Sekolah yuk...

  • Cara Login SIPINTAR PIP untuk Sekolah, Bisa Pakai NPSN atau SSO Dapodik

    Info Dapodik – Cara Login SIPINTAR PIP untuk Sekolah, Bisa Pakai NPSN atau SSO Dapodik Cara login SIPINTAR...

  • Info GTK Muncul Notifikasi “Pengguna Tidak Ditemukan pada Dapodik”? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Info GTK Muncul Notifikasi “Pengguna Tidak Ditemukan pada Dapodik”? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Guru yang hendak mengakses...

  • Lupa Password Info GTK? Ini Cara Reset Kata Sandi Jika Guru Tidak Bisa Login

    Lupa Password Info GTK? Ini Cara Reset Kata Sandi Jika Guru Tidak Bisa Login Guru yang rutin menggunakan...

Recent Posts

  • Dapodik 2027.B Sudah Rilis, Operator Wajib Tahu! Ini Cara Update dari 2027.A
  • Syarat Sekolah Terdaftar Resmi di Dapodik 2026
  • Tips Aman Menggunakan Aplikasi Dapodik Sekolah
  • Cara Login SIPINTAR PIP untuk Sekolah, Bisa Pakai NPSN atau SSO Dapodik
  • Info GTK Muncul Notifikasi “Pengguna Tidak Ditemukan pada Dapodik”? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
© 2026 Infodapodik.com.
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Beranda