Tenaga Kependidikan Apakah Wajib Mengisi Pengelolaan Kinerja? Ini Penjelasan Terbarunya

Info Dapodik – Tenaga Kependidikan Apakah Wajib Mengisi Pengelolaan Kinerja? Ini Penjelasan Terbarunya

Pertanyaan mengenai apakah tenaga kependidikan di sekolah wajib mengisi Pengelolaan Kinerja kembali banyak dibicarakan. Pasalnya, sebagian guru dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan arahan untuk mengisi kinerja melalui sistem yang terhubung dengan e-Kinerja BKN, sementara sebagian lainnya justru belum menemukan menu atau akses untuk melakukan pengisian.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kebingungan. Apakah tenaga kependidikan seperti operator sekolah, tenaga administrasi, pengelola perpustakaan, tenaga layanan operasional, penjaga sekolah, atau tenaga kependidikan lainnya juga harus mengisi Pengelolaan Kinerja seperti guru?

Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen yang diperbarui pada 2026, terdapat perbedaan penting antara pendidik dan tenaga kependidikan dalam implementasi Pengelolaan Kinerja melalui sistem yang digunakan untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas.

Dalam informasi resmi Pusat Informasi Kemendikdasmen disebutkan secara tegas bahwa tenaga kependidikan saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-Kinerja.

Artinya, tenaga kependidikan tidak dapat begitu saja disamakan dengan guru ASN yang sudah masuk dalam mekanisme Pengelolaan Kinerja pada platform tersebut.

Tenaga Kependidikan Belum Dapat Mengisi Melalui e-Kinerja

Hal yang paling penting untuk diketahui adalah adanya pernyataan resmi mengenai posisi tenaga kependidikan.

Pusat Informasi Rumah Pendidikan menjelaskan bahwa Pengelolaan Kinerja yang tersedia pada platform tersebut digunakan oleh Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam daftar pengguna tersebut terdapat beberapa jenis guru, seperti guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK, guru pengganti, guru TIK, guru pendamping, guru pendamping khusus, guru pembimbing khusus, serta kepala sekolah.

Pada bagian catatan, pemerintah menyebutkan bahwa Tenaga Kependidikan saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-Kinerja.

Informasi serupa juga terdapat dalam Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen. Daftar pengguna Pengelolaan Kinerja mencakup guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, guru pendidikan khusus, pamong belajar, kepala SKB, dan penilik. Tenaga kependidikan tidak tercantum sebagai pengguna yang dapat mengisi Pengelolaan Kinerja melalui e-Kinerja dalam ketentuan tersebut.

Dengan demikian, jika seseorang memang berstatus sebagai tenaga kependidikan, tidak tepat apabila langsung disimpulkan bahwa ia wajib mengisi Pengelolaan Kinerja guru hanya karena bekerja di satuan pendidikan.

Lalu Bagaimana dengan Tenaga Kependidikan yang Berstatus ASN?

Bagian ini perlu diperhatikan karena status ASN dan status sebagai tenaga kependidikan merupakan dua hal yang berbeda.

Seorang tenaga kependidikan bisa saja berstatus ASN, misalnya PNS atau PPPK. Secara umum, ASN memang berada dalam sistem pengelolaan kinerja pegawai pemerintah.

Namun, mekanisme pengelolaan kinerja ASN tidak berarti setiap pegawai sekolah harus menggunakan menu Pengelolaan Kinerja guru pada platform pendidikan.

Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi salah satu dasar kebijakan pengelolaan kinerja di lingkungan pendidikan. Keputusan tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan merupakan bagian dari upaya mencapai tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan.

Sementara itu, sistem pengelolaan kinerja ASN sendiri memiliki dasar yang lebih luas, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan kinerja pegawai ASN.

Karena itu, tenaga kependidikan ASN tetap perlu memperhatikan mekanisme penilaian kinerja yang ditetapkan instansi atau pemerintah daerah tempatnya bekerja. Tetapi mekanisme tersebut tidak boleh otomatis disamakan dengan menu Pengelolaan Kinerja guru di platform pendidikan.

Mengapa Guru Wajib Mengisi, tetapi Tenaga Kependidikan Belum?

Perbedaan ini muncul karena sistem Pengelolaan Kinerja yang dikembangkan Kemendikdasmen pada tahap implementasinya memang ditujukan kepada kelompok tertentu.

Informasi resmi Kemendikdasmen menyebutkan bahwa Pengelolaan Kinerja digunakan oleh guru dan kepala sekolah ASN di bawah pemerintah daerah yang telah menggunakan platform e-Kinerja dan memenuhi persyaratan jenis PTK tertentu.

Untuk guru, pengelolaan kinerja telah menjadi bagian dari transformasi pengelolaan kinerja yang mulai diterapkan sejak 2024. Pada 2026, Kemendikdasmen bahkan melakukan supervisi untuk memperoleh masukan mengenai pelaksanaan Pengelolaan Kinerja dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Dengan demikian, guru dan tenaga kependidikan memang sama-sama bekerja di sekolah, tetapi sistem Pengelolaan Kinerja yang tersedia tidak otomatis sama untuk keduanya.

Bagaimana Jika Tenaga Kependidikan Tidak Menemukan Menu Pengelolaan Kinerja?

Jika seorang tenaga kependidikan sudah masuk ke sistem tetapi tidak menemukan menu Pengelolaan Kinerja, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti ada kesalahan pada akun.

Justru, berdasarkan informasi resmi yang tersedia, tenaga kependidikan memang belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-Kinerja.

Karena itu, tenaga kependidikan tidak perlu memaksakan diri mencari menu tersebut atau menggunakan jenis PTK guru yang tidak sesuai hanya agar dapat mengisi Pengelolaan Kinerja.

Data kepegawaian dan data PTK seharusnya tetap mencerminkan jabatan dan tugas sebenarnya.

Misalnya, seseorang yang bekerja sebagai tenaga administrasi sekolah seharusnya tidak mengubah jenis PTK menjadi guru hanya karena ingin memperoleh akses ke menu tertentu.

Apakah Tenaga Kependidikan Berarti Tidak Perlu Dinilai Kinerjanya?

Ini juga perlu diluruskan.

Pernyataan bahwa tenaga kependidikan belum dapat mengisi Pengelolaan Kinerja melalui e-Kinerja tidak sama dengan mengatakan bahwa tenaga kependidikan tidak mempunyai kinerja yang harus dipertanggungjawabkan.

Tenaga kependidikan tetap memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan masing-masing.

Operator sekolah, misalnya, mempunyai tugas yang berbeda dengan pengelola perpustakaan. Demikian pula tenaga administrasi sekolah mempunyai ruang lingkup pekerjaan yang berbeda dengan penjaga sekolah atau tenaga layanan operasional.

Kinerja mereka dapat tetap dikelola melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku pada instansi atau pemerintah daerah masing-masing.

Jadi, yang perlu dibedakan adalah kewajiban melaksanakan pekerjaan dan pertanggungjawaban kinerja dengan kewajiban mengisi Pengelolaan Kinerja melalui platform tertentu.

Bagaimana Jika Kepala Sekolah Meminta Tenaga Kependidikan Mengisi?

Dalam praktik di lapangan, bisa saja kepala sekolah meminta tenaga kependidikan menyiapkan atau mengisi dokumen kinerja tertentu.

Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan status kepegawaian, jabatan, serta sistem yang digunakan oleh pemerintah daerah atau instansi.

Jika yang dimaksud adalah Pengelolaan Kinerja pada platform Kemendikdasmen yang secara resmi belum dapat digunakan oleh tenaga kependidikan, maka tenaga kependidikan perlu memastikan terlebih dahulu apakah ada kebijakan terbaru atau instruksi khusus dari dinas pendidikan/BKD yang menjadi dasar permintaan tersebut.

Jangan sampai terjadi kekeliruan antara Pengelolaan Kinerja guru pada platform pendidikan dengan SKP atau mekanisme kinerja ASN pada instansi kepegawaian.

Keduanya berkaitan dengan kinerja, tetapi tidak selalu merupakan sistem yang sama.

Perbedaan Guru dan Tenaga Kependidikan

Untuk memudahkan, berikut gambaran sederhananya berdasarkan informasi resmi yang tersedia:

Aspek Guru Tenaga Kependidikan
Pengelolaan Kinerja pada platform pendidikan Dapat digunakan jika memenuhi persyaratan Saat ini belum dapat mengisi melalui e-Kinerja
Data utama Jenis PTK, tugas guru, penugasan dan kinerja Jabatan dan tugas tenaga kependidikan
Pengelolaan kinerja ASN Berlaku bagi guru ASN sesuai ketentuan Berlaku bagi tenaga kependidikan ASN sesuai mekanisme instansi
Harus mengubah status menjadi guru agar bisa mengisi? Tidak Tidak dianjurkan
Mekanisme kinerja Pengelolaan Kinerja sesuai sistem guru Mengikuti mekanisme yang berlaku bagi jabatan/instansi

Pemerintah sendiri menyatakan bahwa Pengelolaan Kinerja merupakan bagian dari perubahan paradigma dari sekadar penilaian menjadi pengelolaan kinerja yang lebih komprehensif.

Bagaimana dengan Tenaga Kependidikan Non-ASN?

Untuk tenaga kependidikan non-ASN, situasinya perlu dilihat lebih hati-hati.

Informasi resmi mengenai Pengelolaan Kinerja yang tersedia saat ini tidak menempatkan tenaga kependidikan sebagai pengguna yang dapat mengisi melalui e-Kinerja.

Karena itu, apabila tenaga kependidikan non-ASN seperti tenaga administrasi, operator, pengelola perpustakaan, atau tenaga layanan operasional tidak memiliki menu Pengelolaan Kinerja, tidak berarti otomatis dianggap tidak bekerja atau tidak mempunyai target pekerjaan.

Pertanggungjawaban pekerjaan tetap dapat mengikuti kontrak, surat keputusan, uraian tugas, ketentuan pemerintah daerah, atau mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.

Bagaimana Jika Sekolah Sudah Memiliki Format Kinerja Sendiri?

Sekolah dapat saja meminta tenaga kependidikan membuat laporan atau target pekerjaan secara internal.

Misalnya operator sekolah diminta membuat daftar pekerjaan administrasi, pengelola perpustakaan membuat laporan layanan perpustakaan, atau tenaga administrasi menyusun laporan pekerjaan bulanan.

Dokumen seperti itu dapat menjadi bukti pelaksanaan tugas, tetapi jangan langsung menyebutnya sebagai Pengelolaan Kinerja guru melalui e-Kinerja jika memang bukan sistem tersebut.

Hal ini justru penting untuk menghindari kebingungan administrasi di kemudian hari.

Jangan Mengubah Jenis PTK Hanya Agar Bisa Mengisi

Salah satu hal yang sebaiknya dihindari adalah mengubah data tenaga kependidikan menjadi guru hanya karena ingin mendapatkan akses Pengelolaan Kinerja.

Data PTK seharusnya mencerminkan kondisi sebenarnya di sekolah.

Jika seseorang bekerja sebagai tenaga kependidikan, maka data dan jabatan yang tercatat harus sesuai dengan tugasnya. Perubahan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat menimbulkan persoalan administrasi lainnya.

Jika ada instruksi untuk mengubah data, sebaiknya tenaga kependidikan meminta dasar kebijakan atau petunjuk tertulis dari pihak yang berwenang.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Tenaga Kependidikan Sekarang?

Jika Anda bekerja sebagai tenaga kependidikan di sekolah dan mendapatkan pertanyaan apakah harus mengisi Pengelolaan Kinerja, langkah yang paling aman adalah memastikan tiga hal.

Pertama, cek status kepegawaian, apakah PNS, PPPK, atau non-ASN.

Kedua, pastikan jabatan dan jenis PTK yang tercatat pada sistem sesuai dengan pekerjaan sebenarnya.

Ketiga, tanyakan kepada operator kepegawaian atau dinas pendidikan apakah terdapat mekanisme kinerja khusus untuk tenaga kependidikan yang diterapkan di daerah Anda.

Jika yang diminta secara spesifik adalah Pengelolaan Kinerja pada e-Kinerja Kemendikdasmen, informasi resmi yang tersedia saat ini menyebutkan bahwa tenaga kependidikan belum dapat melakukan pengisian melalui sistem tersebut.

Dengan demikian, tidak perlu memaksakan pengisian menggunakan akun atau jenis PTK yang tidak sesuai.

Kesimpulan

Tenaga kependidikan di sekolah saat ini tidak otomatis wajib mengisi Pengelolaan Kinerja melalui e-Kinerja Kemendikdasmen seperti guru. Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen yang tersedia pada 2026, tenaga kependidikan belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-Kinerja, sedangkan sistem tersebut digunakan untuk kelompok tertentu seperti guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan beberapa jabatan pendidikan lainnya. Namun, hal tersebut bukan berarti tenaga kependidikan bebas dari pertanggungjawaban kinerja. Bagi tenaga kependidikan yang berstatus ASN, pengelolaan kinerja tetap dapat mengikuti mekanisme kepegawaian ASN dan kebijakan instansi/pemerintah daerah yang berlaku. Sementara bagi tenaga kependidikan non-ASN, mekanismenya dapat mengikuti ketentuan kerja dan kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pemerintah daerah. Jadi, jangan mengubah status tenaga kependidikan menjadi guru hanya agar bisa mengisi Pengelolaan Kinerja; pastikan terlebih dahulu mekanisme kinerja yang memang berlaku untuk jabatan Anda.