Info Dapodik – Pergantian kepala sekolah merupakan hal yang biasa terjadi dalam pengelolaan satuan pendidikan. Perubahan tersebut bisa disebabkan oleh mutasi, rotasi, berakhirnya masa penugasan, pensiun, maupun adanya keputusan pengangkatan kepala sekolah yang baru.
Namun, setelah kepala sekolah berganti, ada satu hal penting yang tidak boleh luput dari perhatian, yaitu memastikan data penugasan kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah diperbarui. Lalu bagaimana jika Data Penugasan di Dapodik belum atau sulit diperbarui? Berikut informasi dan penjelasannya agar anda lebih paham.
Data kepala sekolah yang belum sesuai dapat menimbulkan sejumlah kendala dalam administrasi sekolah. Misalnya, nama kepala sekolah lama masih tercatat sebagai kepala sekolah aktif, sedangkan kepala sekolah baru belum muncul dalam sistem pendataan.
Kondisi tersebut tentu perlu segera ditindaklanjuti agar data satuan pendidikan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Lantas, bagaimana cara memperbarui data penugasan kepala sekolah di Dapodik setelah terjadi pergantian pimpinan sekolah? Apakah operator sekolah bisa langsung mengganti nama kepala sekolah melalui aplikasi Dapodik, atau ada mekanisme lain yang harus dilakukan?
Saat ini, pemutakhiran data penugasan kepala sekolah telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Oleh karena itu, proses pembaruan tidak selalu dapat dilakukan secara manual oleh operator sekolah.
Apakah Operator Sekolah Bisa Mengubah Data Kepala Sekolah Langsung di Dapodik?
Pertanyaan ini penting untuk dipahami oleh operator sekolah. Sebab, mekanisme pembaruan data kepala sekolah saat ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, pemutakhiran data penugasan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan melalui SIM KSPSTK, bukan lagi melalui perubahan manual di aplikasi Dapodik.
Kebijakan tersebut disesuaikan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Melalui sistem yang terintegrasi ini, data penugasan kepala sekolah yang telah diproses dan ditetapkan akan dialirkan secara otomatis ke Dapodik dan SIMTENDIK. Dengan demikian, operator sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengganti status penugasan kepala sekolah secara sepihak hanya dengan mengedit data di aplikasi Dapodik.
Hal ini juga berarti bahwa ketika terjadi pergantian kepala sekolah, proses administrasi penugasannya harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan sistem pusat.
Cara Memperbarui Data Penugasan Kepala Sekolah di Dapodik
Lantas, apa yang harus dilakukan ketika sekolah mendapatkan kepala sekolah baru?
Berikut tahapan yang perlu dipahami oleh pihak sekolah dan operator Dapodik.
1. Pastikan sudah ada keputusan resmi pergantian kepala sekolah
Langkah pertama adalah memastikan pergantian kepala sekolah memiliki dasar administrasi yang jelas.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
-
Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau berakhirnya penugasan kepala sekolah sebelumnya, apabila dipersyaratkan.
-
SK penugasan kepala sekolah yang baru.
-
Identitas kepala sekolah yang mendapatkan penugasan.
-
Dokumen pendukung lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses administrasi penugasan. Sekolah sebaiknya tidak terburu-buru mengubah data sebelum terdapat kejelasan mengenai status penugasan kepala sekolah yang baru.
2. Koordinasikan dengan Dinas Pendidikan
Setelah dokumen tersedia, pihak sekolah perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Hal ini karena proses penugasan, mutasi, maupun pemberhentian kepala sekolah pada jalur yang menggunakan SIM KSPSTK melibatkan pemerintah daerah.
Dinas Pendidikan bertugas memproses pengajuan melalui sistem sesuai jenis perubahan penugasan yang terjadi.
Sebagai contoh, apabila seorang kepala sekolah dipindahkan dari sekolah A ke sekolah B, proses tersebut termasuk dalam mekanisme mutasi kepala sekolah.
3. Proses penugasan melalui SIM KSPSTK
Dinas Pendidikan kemudian memproses perubahan penugasan melalui SIM KSPSTK.
Untuk proses mutasi melalui jalur non-reguler, tahapan umumnya meliputi:
-
Membuka laman resmi SIM KSPSTK.
-
Masuk ke menu Penugasan.
-
Memilih submenu Non-Reguler.
-
Membuka fitur pengajuan penugasan baru.
-
Memilih kategori mutasi.
-
Menentukan kepala sekolah yang akan dimutasikan.
-
Memilih sekolah tujuan.
-
Melanjutkan proses pengajuan sesuai petunjuk sistem.
Apabila sekolah tujuan belum tersedia dalam daftar, Dinas Pendidikan perlu melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah terlebih dahulu.
Setelah pengajuan diproses, sistem akan meneruskan tahapan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rumah Pendidikan
4. Tunggu proses verifikasi dan sinkronisasi data
Setelah proses pengajuan dan verifikasi selesai, data penugasan kepala sekolah akan diteruskan melalui sistem yang terintegrasi.
Untuk penugasan yang diproses melalui mekanisme tersebut, pembaruan data di Dapodik dilakukan secara otomatis setelah tahapan administrasi dan sinkronisasi selesai.
Artinya, operator sekolah tidak perlu membuat penugasan baru secara manual hanya untuk mengganti nama kepala sekolah apabila perubahan tersebut memang sudah diproses melalui SIM KSPSTK.
5. Periksa kembali data kepala sekolah di Dapodik
Tahap terakhir adalah memastikan bahwa perubahan sudah tercermin dalam data Dapodik.
Operator sekolah dapat melakukan pemeriksaan dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
-
Apakah nama kepala sekolah baru sudah muncul?
-
Apakah status penugasannya sudah sesuai?
-
Apakah kepala sekolah sebelumnya sudah tidak tercatat sebagai kepala sekolah aktif di sekolah tersebut?
-
Apakah data identitas dan kepegawaian sudah sesuai?
Jika data belum berubah, operator sebaiknya berkoordinasi kembali dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan apakah proses penugasan sudah selesai dan data sudah dialirkan ke Dapodik.
Jangan langsung melakukan perubahan manual yang berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian data.
Bagaimana Jika Nama Kepala Sekolah Baru Belum Muncul di Dapodik?
Salah satu kendala yang mungkin ditemukan setelah pergantian kepala sekolah adalah nama kepala sekolah baru belum muncul di aplikasi Dapodik.
Dalam kondisi seperti ini, operator sekolah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa proses penugasan kepala sekolah sudah benar-benar selesai.
Ada beberapa hal yang dapat diperiksa.
Pertama, pastikan SK penugasan sudah diterbitkan. Apabila proses administrasi belum selesai, data kepala sekolah baru belum tentu dapat dialirkan ke Dapodik.
Kedua, konfirmasi status pengajuan kepada Dinas Pendidikan. Tanyakan apakah pengajuan penugasan masih dalam proses verifikasi atau sudah dinyatakan selesai.
Ketiga, periksa kesesuaian identitas dan data kepegawaian. Pastikan data seperti NIK, NIP, serta informasi kepegawaian tidak mengalami perbedaan antara sistem terkait.
Keempat, manfaatkan pusat bantuan resmi. Jika penugasan sudah dinyatakan selesai tetapi data belum masuk ke Dapodik, pihak terkait dapat menyampaikan kendala melalui layanan bantuan SIM KSPSTK.
Kemendikdasmen juga menyediakan tombol Hubungi Bantuan pada laman SIM KSPSTK untuk membantu pengguna yang mengalami kendala teknis.
Perbedaan Tugas Operator Sekolah dan Dinas Pendidikan
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, penting untuk membedakan kewenangan operator sekolah dan Dinas Pendidikan dalam proses pergantian kepala sekolah.
| Pihak | Tugas dan tanggung jawab |
|---|---|
| Sekolah | Menyiapkan dokumen administrasi dan memastikan informasi pergantian kepala sekolah benar. |
| Dinas Pendidikan | Memproses penugasan, mutasi, atau pemberhentian melalui mekanisme yang berlaku. |
| Pengelola SIM KSPSTK | Memfasilitasi proses penugasan dan integrasi data. |
| Operator Dapodik | Memeriksa kesesuaian data sekolah setelah pembaruan masuk ke Dapodik. |
Dengan pembagian tugas tersebut, operator sekolah tidak perlu mengambil tindakan di luar kewenangannya.
Operator tetap memiliki peran penting dalam menjaga validitas data pendidikan, tetapi perubahan status penugasan kepala sekolah harus mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Mengapa Data Penugasan Kepala Sekolah Harus Segera Diperbarui?
Data kepala sekolah bukan sekadar informasi mengenai siapa yang sedang memimpin satuan pendidikan.
Data tersebut juga berkaitan dengan administrasi kelembagaan, kepegawaian, serta berbagai layanan pendidikan yang membutuhkan informasi kepala sekolah yang valid.
Apabila data penugasan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sekolah berpotensi mengalami kendala ketika melakukan proses administrasi yang membutuhkan validasi data kepala sekolah.
Selain itu, kesesuaian data juga penting untuk mendukung integrasi informasi antara Dapodik, SIMTENDIK, dan sistem lain yang digunakan pemerintah.
Karena itu, setiap pergantian kepala sekolah sebaiknya segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara sekolah dan Dinas Pendidikan.
Tautan Resmi untuk Memeriksa Informasi Penugasan Kepala Sekolah
Bagi operator sekolah atau pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme pembaruan data kepala sekolah, berikut beberapa laman resmi yang dapat digunakan:
-
SIM KSPSTK: https://simkspstk.kemendikdasmen.go.id/
-
Pusat Informasi Rumah Pendidikan: https://pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/
-
Pusat Bantuan ULT Kemendikdasmen: https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/
Melalui laman tersebut, pengguna dapat mempelajari ketentuan penugasan, mutasi, pemberhentian, serta menyampaikan kendala apabila data kepala sekolah belum diperbarui sebagaimana mestinya.
Kesimpulan
Pergantian kepala sekolah harus diikuti dengan pembaruan data penugasan agar informasi yang tercatat dalam Dapodik sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, perlu dipahami bahwa operator sekolah tidak lagi dapat memperbarui status penugasan kepala sekolah secara manual melalui aplikasi Dapodik. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, proses penugasan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah dilakukan melalui SIM KSPSTK dengan melibatkan Dinas Pendidikan. Setelah proses administrasi dan verifikasi selesai, data akan terintegrasi dan diperbarui secara otomatis ke Dapodik. Oleh karena itu, apabila terjadi pergantian kepala sekolah tetapi nama pejabat baru belum muncul dalam Dapodik, sekolah sebaiknya segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan proses penugasannya sudah selesai. Dengan demikian, validitas data sekolah tetap terjaga dan tidak menimbulkan kendala dalam pengelolaan administrasi pendidikan.