berita dapodik – Pada tahun 2026 perubahan saran dan prasarana (sarpras) sekolah tidak bisa langsung dari dapodik melainkan melalui SP Datadik. Yuksz simak penjelasan selengkapnya. Pengelolaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah dalam Dapodik mengalami perubahan dalam mekanisme pengajuannya. Untuk sekolah yang perlu memperbarui data tanah, bangunan, maupun ruang, proses perubahan tidak lagi dilakukan langsung melalui aplikasi Dapodik, tetapi diajukan melalui SP Datadik menggunakan akun kepala sekolah.
Perubahan mekanisme ini membuat operator sekolah perlu memahami tahapan pengajuan dengan baik. Sebab, kesalahan dalam memilih jenis perubahan, mengunggah dokumen, maupun menghapus data sarpras dapat berdampak pada struktur data sekolah.
Berdasarkan materi yang menjadi sumber artikel ini, perubahan sarpras mencakup tiga jenis utama, yakni penambahan, perubahan, dan penghapusan data. Masing-masing jenis pengajuan memiliki persyaratan dokumen yang berbeda.
Hal yang juga perlu mendapat perhatian adalah hubungan antara data bangunan dan ruang. Operator tidak bisa sembarangan menghapus sebuah ruang, terutama jika ruang tersebut berada dalam bangunan yang masih digunakan untuk beberapa ruangan lainnya.
Perubahan Data Sarpras Dapodik Dilakukan Melalui SP Datadik
Dalam mekanisme yang dijelaskan, sekolah yang akan memperbarui data sarpras perlu masuk ke SP Datadik menggunakan akun kepala sekolah. Proses login juga menggunakan OTP kepala sekolah.
Data sarpras yang dimaksud meliputi sejumlah komponen, seperti tanah, bangunan, dan ruang. Pengajuan dapat dilakukan ketika sekolah ingin menambahkan data baru, memperbaiki informasi yang sudah ada, atau menghapus data yang memang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekolah.
Sebelum membuat pengajuan, sekolah perlu menyiapkan dokumen pendukung. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting karena setiap usulan perubahan akan melalui proses verifikasi.
Dengan demikian, operator sebaiknya tidak terburu-buru mengirim pengajuan sebelum memastikan data yang akan diperbaiki benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di sekolah.
Dokumen untuk Penambahan Data Tanah
Untuk penambahan data tanah, dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertifikat tanah, foto lahan, dan denah sekolah. Sementara untuk perubahan data tanah, dokumen yang diperlukan dapat berupa surat keterangan kepala sekolah.
Adapun penghapusan data tanah membutuhkan dokumen sesuai status sekolah. Untuk sekolah negeri, terdapat dokumen dari BPKAD, sedangkan sekolah swasta dapat menggunakan surat dari yayasan. Surat keterangan kepala sekolah juga menjadi bagian dari dokumen yang disiapkan.
Artinya, dokumen yang disiapkan tidak bisa disamaratakan antara penambahan, perubahan, dan penghapusan.
Operator perlu melihat terlebih dahulu jenis pengajuan yang akan dibuat, kemudian menyesuaikan berkas pendukung yang diminta.
Persyaratan Penambahan dan Perubahan Data Bangunan
Hal serupa berlaku pada data bangunan. Jika sekolah akan menambahkan bangunan baru, dokumen yang disiapkan mencakup foto bangunan, denah sekolah, serta surat dari yayasan atau pihak berwenang sesuai status sekolah.
Sementara itu, untuk perubahan maupun penghapusan bangunan, dokumen yang dibutuhkan berbeda. Surat dari yayasan dan surat keterangan kepala sekolah menjadi dokumen yang perlu diperhatikan untuk pengajuan tersebut.
Dalam praktiknya, operator harus memastikan seluruh dokumen telah tersedia sebelum masuk ke tahap unggah. Dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan juga perlu disiapkan dalam format yang sesuai dengan ketentuan sistem.
Cara Membuat Pengajuan Perubahan Sarpras
Setelah masuk ke SP Datadik, pengajuan dilakukan melalui menu Sarpras, kemudian memilih bagian pengajuan dan membuat pengajuan baru.
Satu pengajuan dapat digunakan untuk mengakomodasi berbagai perubahan sarpras yang diperlukan sekolah. Setelah pengajuan dibuat, sekolah tidak dapat membuat pengajuan baru sebelum pengajuan sebelumnya selesai diproses, baik diterima maupun ditolak.
Pada tahap berikutnya, operator dapat memilih jenis sarpras yang hendak diperbarui, misalnya tanah, bangunan, atau ruang.
Sebagai contoh, untuk penambahan bangunan, data yang dimasukkan dapat meliputi nama bangunan, ukuran panjang dan lebar, tanah tempat bangunan berdiri, nilai aset, jumlah lantai, tahun pembangunan, tanggal penggunaan, keterangan, hingga kondisi kerusakan.
Setelah data disimpan, pengajuan akan tercatat dalam daftar sarpras yang diajukan.
Dokumen Harus Diunggah Sesuai Jenis Pengajuan
Setelah data sarpras dibuat, operator perlu masuk ke bagian detail untuk mengunggah dokumen.
Untuk penambahan bangunan, misalnya, dokumen yang harus disiapkan terdiri atas foto bangunan, denah sekolah, dan surat yayasan atau dokumen yang dipersyaratkan. Seluruh berkas kemudian diunggah pada menu dokumen.
Sementara untuk perubahan bangunan, dokumen yang disiapkan lebih sederhana. Dalam materi tersebut dicontohkan bahwa perubahan data bangunan dapat menggunakan surat keterangan kepala sekolah sebagai dokumen pendukung.
Perbedaan persyaratan ini penting diperhatikan karena kesalahan mengunggah dokumen dapat membuat proses pengajuan harus diperbaiki kembali.
Pengajuan Dapat Mencakup Penambahan dan Perubahan
Sekolah juga dapat mengajukan beberapa perubahan sarpras dalam satu rangkaian pengajuan. Misalnya, selain menambah bangunan, sekolah juga mempunyai data ruang yang perlu diperbaiki.
Namun, seluruh data yang dimasukkan harus diperiksa terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan. Jika operator salah memasukkan data atau salah mengunggah dokumen, sistem menyediakan opsi untuk menghapus berkas atau membatalkan pengajuan tertentu.
Setelah semua data dan dokumen dianggap lengkap, pengajuan dapat dikirim untuk menjalani proses verifikasi.
Setelah Dikirim, Data Masuk Tahap Verifikasi
Pengajuan sarpras yang sudah selesai selanjutnya dikirim untuk diverifikasi oleh pihak terkait. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan PPMP.
Jika usulan sudah disetujui, data kemudian perlu ditarik ke aplikasi Dapodik. Sekolah melakukan proses tarik data dan validasi. Apabila data belum muncul, proses tarik data dapat dilakukan kembali setelah menunggu sekitar satu kali 24 jam.
Tahapan ini menunjukkan bahwa perubahan data sarpras tidak serta-merta langsung muncul di Dapodik setelah operator mengirim pengajuan.
Ada proses pemeriksaan dan persetujuan terlebih dahulu sebelum data dapat ditarik ke aplikasi Dapodik.
Penghapusan Data Sarpras Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan
Bagian yang paling perlu diperhatikan operator adalah penghapusan data sarpras.
Sebelum menghapus data, sekolah harus memastikan bahwa objek yang dihapus memang sudah tidak digunakan atau tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penghapusan data yang keliru dapat memengaruhi data ruang yang berada di dalam bangunan tersebut.
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah perbedaan antara bangunan dan ruang. Satu bangunan dapat digunakan untuk satu ruang saja, tetapi dapat pula terdiri dari banyak ruang.
Jika sebuah bangunan hanya digunakan untuk satu ruang, penghapusan bangunan pada praktiknya juga akan menghilangkan ruang yang berada di dalamnya. Sebaliknya, jika satu bangunan digunakan oleh beberapa ruang, operator perlu berhati-hati agar ruang yang masih digunakan tidak ikut terhapus.
Apa yang Dilakukan Jika Ingin Menghapus Satu Ruang?
Kondisinya menjadi lebih rumit apabila sekolah ingin menghapus satu ruang yang berada dalam bangunan yang masih memiliki beberapa ruang lain.
Misalnya, sebuah gedung memiliki beberapa ruang kelas dan satu ruang yang sudah tidak ada. Operator tidak bisa langsung menghapus bangunan karena seluruh ruang yang berada di dalam bangunan tersebut berpotensi ikut terhapus.
Dalam materi yang diberikan, solusi yang dijelaskan adalah menggunakan bangunan sementara atau bangunan “Dami”. Ruang yang akan dihapus dipindahkan terlebih dahulu ke bangunan tersebut. Setelah proses pemindahan disetujui, bangunan Dami kemudian diajukan untuk dihapus.
Dengan pola tersebut, ruang yang memang sudah tidak digunakan dapat dikeluarkan dari bangunan asal tanpa menghilangkan ruang lain yang masih aktif.
Mengapa Penghapusan Bangunan Harus Sangat Hati-Hati?
Penghapusan bangunan memiliki konsekuensi terhadap seluruh ruang yang tercatat di dalamnya.
Jika sebuah bangunan dihapus, ruang yang berada di dalam bangunan tersebut juga dapat ikut terhapus. Karena itu, apabila masih terdapat ruang yang harus dipertahankan, ruang tersebut perlu dipindahkan terlebih dahulu ke bangunan lain sebelum penghapusan dilakukan.
Hal ini menjadi salah satu bagian terpenting yang harus dipahami operator sekolah sebelum mengirim usulan penghapusan.
Kesalahan memilih bangunan yang akan dihapus bisa menyebabkan data ruang yang sebenarnya masih digunakan ikut hilang dari struktur sarpras.
Catatan Penting Sebelum Mengajukan Perubahan
Ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa sebelum pengajuan dikirim.
Pertama, pastikan ukuran tanah, bangunan, dan ruang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kedua, jika terdapat lebih dari satu perubahan, beberapa kebutuhan dapat dicantumkan dalam satu dokumen sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, jangan melakukan penghapusan sebelum memastikan objek tersebut benar-benar tidak diperlukan lagi. Hal ini sangat penting terutama untuk bangunan yang mempunyai banyak ruang.
Operator juga perlu memahami bahwa satu bangunan dan satu ruang memiliki penanganan yang berbeda dengan satu bangunan yang terdiri dari banyak ruang.
Ringkasan Jenis Pengajuan Sarpras
| Jenis Pengajuan | Contoh | Hal yang Perlu Diperhatikan |
|---|---|---|
| Penambahan | Menambah tanah atau bangunan | Siapkan dokumen pendukung dan data fisik |
| Perubahan | Memperbaiki data bangunan atau ruang | Pastikan perubahan sesuai kondisi sebenarnya |
| Penghapusan | Menghapus bangunan yang sudah tidak ada | Periksa ruang yang berada di dalam bangunan |
| Penghapusan satu ruang | Ruang tidak lagi digunakan | Jika bangunan memiliki banyak ruang, perlu mekanisme pemindahan |
| Tarik data | Memasukkan hasil persetujuan ke Dapodik | Lakukan setelah pengajuan disetujui |
Dengan memahami alur tersebut, operator sekolah dapat mengurangi risiko kesalahan ketika melakukan perubahan data sarpras Dapodik melalui SP Datadik.
Materi sumber juga menyebutkan adanya format surat dan dokumen pendukung yang dapat digunakan untuk membantu proses pengajuan. Informasi tersebut tersedia melalui tautan yang dicantumkan dalam materi, sehingga sekolah dapat menyiapkan berkas sebelum memulai proses perubahan data.
Pada akhirnya, perubahan sarpras Dapodik melalui SP Datadik membutuhkan ketelitian sejak tahap persiapan dokumen, pengisian data, pengunggahan berkas, hingga proses verifikasi dan penarikan data ke Dapodik. Penambahan, perubahan, dan penghapusan memiliki prosedur yang tidak selalu sama. Khusus penghapusan, operator wajib memahami hubungan antara bangunan dan ruang agar data yang masih digunakan tidak ikut terhapus. Dengan memeriksa kondisi sarpras secara nyata dan memastikan dokumen sesuai sebelum pengajuan dikirim, proses pembaruan data sekolah dapat dilakukan secara lebih tertib dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.