Ketentuan dan Persyaratan Pengajuan NUPTK Terbaru, PTK Wajib Siapkan Dokumen Ini

Ketentuan dan Persyaratan Pengajuan NUPTK Terbaru, PTK Wajib Siapkan Dokumen Ini

Ketentuan dan persyaratan pengajuan NUPTK perlu diketahui oleh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sebelum mengajukan penerbitan NUPTK, PTK perlu memastikan data induk, identitas kependudukan, dokumen pendidikan, serta dokumen pengangkatan dan penugasan sudah sesuai dengan status masing-masing.

Berdasarkan informasi resmi Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen yang diperbarui pada 13 April 2026, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi sebelum proses penerbitan NUPTK dilakukan. Pengajuan juga memiliki ketentuan berbeda untuk PTK dengan status tertentu, sehingga dokumen yang harus disiapkan tidak selalu sama.

NUPTK sendiri berkaitan dengan identitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam sistem data pendidikan. Karena itu, kesesuaian data menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. PTK yang ingin mengajukan penerbitan NUPTK sebaiknya memeriksa data terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan operator sekolah.

Persyaratan Umum Pengajuan NUPTK

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah data induk PTK. Data tersebut perlu dilengkapi oleh Operator Sekolah melalui layanan Verval PTK. Artinya, proses pengajuan tidak sekadar mengunggah dokumen, tetapi juga berkaitan dengan data PTK yang tercatat dalam sistem pendidikan.

Kemendikdasmen menetapkan beberapa ketentuan dasar bagi PTK yang akan mengajukan penerbitan NUPTK.

Berikut persyaratan umumnya:

No. Persyaratan
1 Data induk PTK dilengkapi melalui Verval PTK oleh Operator Sekolah
2 PTK sedang bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki NPSN
3 WNI memiliki NIK yang valid berdasarkan data kependudukan nasional
4 PTK WNA memenuhi ketentuan identitas kependudukan atau dokumen izin tinggal yang dipersyaratkan
5 Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir
6 Melampirkan bukti kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang-undangan

Ketentuan tersebut tercantum dalam informasi resmi mengenai persyaratan pengajuan NUPTK yang diterbitkan oleh Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen.

Data PTK Harus Dilengkapi Melalui Verval PTK

Persyaratan pertama yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan data induk pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam ketentuan terbaru, pengisian atau pelengkapan data tersebut dilakukan oleh Operator Sekolah melalui Verval PTK.

Hal ini membuat koordinasi antara PTK dan operator sekolah menjadi bagian penting sebelum pengajuan dilakukan.

PTK dapat memastikan kepada operator bahwa data dirinya sudah tercatat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika terdapat kesalahan identitas atau informasi kepegawaian, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pengajuan diteruskan.

Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa perkembangan pengajuan dapat dipantau melalui Verval PTK. Dengan demikian, operator sekolah menjadi pihak yang penting untuk membantu memeriksa status pengajuan NUPTK.

PTK Harus Bertugas di Satuan Pendidikan yang Memiliki NPSN

Ketentuan berikutnya berkaitan dengan satuan pendidikan tempat PTK bertugas.

PTK yang mengajukan penerbitan NUPTK harus sedang bertugas pada satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN. Karena itu, status satuan pendidikan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan.

NPSN merupakan identitas bagi satuan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Data satuan pendidikan dan data PTK yang berkaitan dengan sekolah perlu berada dalam kondisi yang sesuai agar proses administrasi dapat berjalan.

Jika PTK belum yakin mengenai status data sekolah atau penugasannya, langkah yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan operator sekolah atau pihak yang menangani administrasi pendidikan.

NIK Harus Valid dan Sesuai Data Kependudukan

Bagi PTK berkewarganegaraan Indonesia, salah satu persyaratan penting adalah memiliki NIK yang valid berdasarkan data kependudukan nasional. Kesamaan data dengan kependudukan menjadi perhatian dalam proses penerbitan NUPTK.

Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa data calon penerima NUPTK yang diajukan harus sudah sama dengan data Dukcapil agar pengajuan dapat diproses.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan nama, NIK, tanggal lahir, atau data identitas lainnya, PTK sebaiknya menyelesaikan perbaikan data kependudukan terlebih dahulu.

Masalah ketidaksesuaian data juga dapat memengaruhi proses verifikasi dan validasi.

Bagaimana dengan PTK Warga Negara Asing?

Persyaratan identitas juga berlaku bagi PTK yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Berdasarkan ketentuan Kemendikdasmen, PTK WNA wajib memiliki NIK yang valid berdasarkan data kependudukan nasional atau dokumen berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dokumen identitas tersebut, PTK WNA juga memiliki persyaratan tambahan yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing serta dokumen pengangkatan dan penugasan.

Ijazah dari Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Terakhir

Dokumen pendidikan juga menjadi bagian penting dalam pengajuan NUPTK.

PTK diwajibkan melampirkan ijazah mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir. Selain itu, terdapat persyaratan untuk melampirkan bukti bahwa PTK mempunyai kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum dokumen diajukan, PTK sebaiknya memastikan bahwa file yang akan digunakan dapat dibaca dengan jelas dan sesuai dengan dokumen pendidikan yang sebenarnya.

Kelengkapan dokumen akan membantu proses pemeriksaan ketika berkas masuk ke tahapan verifikasi dan validasi.

Persyaratan NUPTK Berdasarkan Status PTK

Tidak semua PTK mempunyai status kepegawaian yang sama. Oleh karena itu, Kemendikdasmen memberikan ketentuan tambahan berdasarkan status PTK dan jenis satuan pendidikan tempat mereka bertugas.

Berikut gambaran dokumen tambahan yang perlu diperhatikan:

Status PTK Dokumen yang Dipersyaratkan
CPNS/PNS Dokumen keputusan pengangkatan CPNS atau PNS dan keputusan penugasan dari dinas pendidikan sesuai kewenangan
Non-PNS yang diangkat pemerintah daerah Surat keterangan minimal dari kepala bidang yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan pada dinas pendidikan sesuai kewenangan
PTK pada satuan pendidikan yang didirikan badan penyelenggara Keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara serta keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara
PTK pada satuan pendidikan yang didirikan perorangan, kelompok masyarakat, atau pemerintah desa Surat tugas dari kepala satuan pendidikan
PTK WNA Notifikasi penggunaan tenaga kerja asing dari kementerian yang menangani ketenagakerjaan, dokumen pengangkatan, serta dokumen penugasan

Ketentuan tersebut merupakan persyaratan yang tercantum dalam informasi resmi Kemendikdasmen dan dapat berbeda berdasarkan status PTK.

CPNS dan PNS Wajib Menyiapkan Dokumen Pengangkatan

Bagi PTK yang berstatus CPNS atau PNS, terdapat dokumen tambahan yang harus disiapkan.

Dokumen tersebut mencakup penetapan atau keputusan pengangkatan sebagai CPNS atau PNS serta keputusan penugasan dari dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, PTK berstatus aparatur pemerintah tidak cukup hanya memenuhi persyaratan identitas dan pendidikan. Dokumen yang menunjukkan status pengangkatan serta penugasan juga menjadi bagian dari persyaratan pengajuan NUPTK.

PTK Non-PNS Juga Memiliki Ketentuan Berbeda

Untuk PTK non-PNS, dokumen yang dibutuhkan bergantung pada pihak yang mengangkat dan jenis satuan pendidikan tempat PTK bertugas.

PTK non-PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah perlu melampirkan surat keterangan minimal dari kepala bidang yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan pada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, PTK yang bertugas di satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara harus melampirkan dokumen pengangkatan dari badan penyelenggara serta dokumen penugasan dari kepala satuan pendidikan atau badan penyelenggara.

Perbedaan tersebut membuat PTK perlu memastikan status pengangkatannya sebelum menyiapkan berkas.

Bagaimana Proses Pengajuan NUPTK?

Secara umum, mekanisme pengajuan NUPTK dibedakan berdasarkan kondisi PTK, yaitu PTK baru yang belum terdaftar di Verval PTK dan PTK baru yang sudah terdaftar di Verval PTK tetapi belum mempunyai NUPTK.

Untuk PTK yang sudah terdaftar di Verval PTK dan memenuhi seluruh persyaratan, pengajuan penerbitan dilakukan oleh Operator Sekolah melalui laman Verval PTK.

Sementara bagi PTK yang belum terdaftar, setelah persyaratan dipenuhi, Operator Sekolah perlu mengirimkan dokumen pengajuan kepada pihak sesuai dengan status satuan pendidikan. Untuk sekolah negeri, dokumen diarahkan kepada Dinas Pendidikan yang berwenang. Sedangkan untuk sekolah swasta, dokumen disampaikan melalui Operator Yayasan yang kemudian diteruskan kepada Dinas Pendidikan.

Pengajuan NUPTK Bisa Dikembalikan Jika Tidak Lolos Verifikasi

PTK juga perlu memahami bahwa pengajuan NUPTK tidak otomatis langsung diterbitkan setelah berkas dikirim.

Dalam prosesnya terdapat tahapan verifikasi dan validasi. Jika pengajuan tidak lolos pemeriksaan pada tahapan tertentu, berkas dapat dikembalikan kepada pihak sebelumnya untuk ditindaklanjuti.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa perkembangan pengajuan dapat dipantau melalui Verval PTK. Apabila pengajuan tidak lolos verifikasi oleh satuan pendidikan, misalnya, pengajuan dapat dikembalikan kepada PTK dan informasi mengenai penolakannya dapat dikonsultasikan dengan Operator Sekolah. Jika pemeriksaan oleh Pusdatin belum memenuhi ketentuan, berkas dapat dikembalikan kepada pihak yang sesuai.

Selain itu, dilakukan pemadanan data arsip untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Apabila sistem menemukan indikasi duplikasi, PTK perlu berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk memastikan apakah sebenarnya sudah mempunyai NUPTK.

Cara Mengecek Status Pengajuan NUPTK

PTK yang sudah mengajukan NUPTK dapat memantau perkembangannya melalui Operator Sekolah pada laman Verval PTK.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa status pengajuan dapat diketahui melalui sistem tersebut. Jika muncul status seperti “Antrian (Diajukan Sekolah)”, artinya pengajuan telah dilakukan oleh sekolah atau Operator Sekolah dan masih menunggu proses sesuai antrean.

Apabila terdapat status “Upload Ulang Berkas (Antrian Pusat)”, kondisi tersebut menunjukkan terdapat berkas yang kurang atau salah sehingga perlu dilakukan pengunggahan ulang.

Karena itu, PTK sebaiknya tidak hanya menyerahkan dokumen lalu menunggu tanpa melakukan pengecekan. Komunikasi dengan operator sekolah dapat membantu mengetahui apabila ada berkas yang perlu diperbaiki.

Kesimpulan

Ketentuan dan persyaratan pengajuan NUPTK mencakup kelengkapan data induk melalui Verval PTK, status penugasan pada satuan pendidikan yang memiliki NPSN, NIK yang valid bagi WNI, dokumen identitas bagi WNA, ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir, serta bukti kualifikasi akademik. Selain persyaratan umum tersebut, PTK perlu menyiapkan dokumen tambahan sesuai statusnya, seperti SK pengangkatan dan penugasan bagi CPNS/PNS atau dokumen pengangkatan dan penugasan bagi PTK non-PNS. Oleh karena itu, sebelum pengajuan dilakukan, PTK dan Operator Sekolah perlu memastikan seluruh data serta dokumen sudah sesuai agar proses verifikasi dan validasi dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan Kemendikdasmen.