Info Dapodik – Jangan asal input guru ke Dapodik 2027, karena alurnya berbeda antara guru baru dan guru mutasi, terutama untuk sekolah negeri dan swasta. Persoalan menambahkan guru ke Dapodik 2027 kembali menjadi perhatian operator sekolah, terutama karena alur untuk guru baru ternyata berbeda dengan guru yang sudah pernah tercatat di Dapodik. Perbedaan ini penting dipahami sejak awal agar sekolah tidak salah menentukan proses pengajuan.
Berdasarkan sumber yang dibahas, ada dua kondisi utama yang perlu dibedakan, yaitu guru baru dan guru mutasi. Guru baru adalah guru yang belum pernah tercatat di Dapodik sama sekali, sedangkan guru mutasi merupakan guru yang sebelumnya sudah masuk Dapodik dan kemudian pindah ke sekolah lain.
Selain status guru, prosesnya juga berbeda antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Untuk sekolah negeri, penginputan guru baru maupun mutasi disebut dilakukan melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Sementara pada sekolah swasta, terdapat tahapan yang melibatkan yayasan, sistem data PTK, dinas, serta pengecekan kuota.
Guru Baru dan Guru Mutasi Tidak Sama
Sebelum melakukan penginputan, operator sekolah perlu memastikan terlebih dahulu guru yang akan dimasukkan termasuk kategori yang mana.
Guru baru dalam sumber didefinisikan sebagai guru yang belum pernah masuk Dapodik sama sekali. Bahkan apabila seseorang sudah lama mengajar, tetapi belum pernah terekam dalam Dapodik, statusnya tetap disebut sebagai guru baru dalam konteks penginputan tersebut.
Sementara itu, guru mutasi adalah guru yang sudah pernah tercatat di Dapodik kemudian berpindah ke sekolah lain. Contohnya, seorang guru sebelumnya mengajar di sekolah A dan sudah masuk Dapodik, lalu pindah ke sekolah B. Guru tersebut tidak dimasukkan sebagai guru baru, tetapi melalui proses mutasi atau penarikan data.
Perbedaan ini menjadi dasar sebelum operator menentukan langkah berikutnya.
Alur Guru di Sekolah Negeri
Untuk sekolah negeri, sumber menjelaskan bahwa penginputan guru baru maupun guru mutasi dilakukan melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Dokumen yang biasanya dibawa antara lain:
- KTP
- SK dinas
- SK kepala sekolah
Namun, sumber juga menegaskan bahwa kebutuhan dokumen dapat berbeda antarwilayah. Ada kemungkinan daerah meminta dokumen tambahan seperti sertifikat pendidik atau kartu keluarga. Karena itu, operator sekolah perlu menyesuaikan dengan permintaan dinas setempat.
Sumber juga menyebut adanya daerah yang sudah membatasi penginputan guru baru ke Dapodik, sementara proses guru mutasi masih dapat dilakukan. Informasi tersebut merupakan kondisi yang disampaikan dalam sumber, sehingga sekolah tetap perlu mengikuti kebijakan dinas masing-masing.
Cara Guru Mutasi di Sekolah Swasta
Pada sekolah swasta, guru mutasi memiliki alur tersendiri.
Jika ada guru yang sebelumnya sudah tercatat di Dapodik kemudian pindah ke sekolah swasta lain, proses penarikan data disebut dilakukan melalui Dinas Pendidikan.
Dokumen yang disiapkan dalam sumber adalah SK dan KTP. Operator atau pihak sekolah membawa dokumen tersebut ke dinas untuk proses penarikan data guru. Dinas kemudian melakukan pengecekan berdasarkan data guru dan kondisi sekolah, termasuk informasi mengenai kebutuhan atau kuota.
Dengan demikian, guru yang sudah memiliki rekam data di Dapodik tidak diproses seperti guru yang benar-benar baru pertama kali masuk ke sistem.
Guru Baru di Sekolah Swasta Melibatkan Yayasan
Berbeda dengan guru mutasi, penginputan guru baru di sekolah swasta dalam sumber melibatkan akun yayasan.
Alurnya disebut dimulai dari sistem data PTK melalui login yayasan, kemudian data tersebut diajukan untuk mendapatkan persetujuan dinas. Sekolah juga perlu memastikan bahwa pengajuan tersebut memenuhi kuota yang tersedia.
Dokumen yang disebut diperlukan adalah SK dan KTP.
Hal yang perlu diperhatikan adalah sekolah swasta harus mempunyai akun yayasan untuk melakukan proses tersebut. Jika akun yayasan belum tersedia, proses penginputan guru baru menjadi terkendala.
Setelah pengajuan mendapatkan persetujuan, data kemudian dapat disinkronkan hingga masuk ke Dapodik.
Bagaimana Jika Muncul Invalid Jabatan?
Salah satu persoalan yang dibahas dalam sumber adalah munculnya invalid jabatan ketika sekolah swasta mencoba memasukkan guru baru.
Dalam contoh tersebut, guru baru terdeteksi hanya sebagai tenaga kependidikan atau tendik. Sumber mengaitkan kondisi tersebut dengan data pendidikan yang belum menunjukkan kualifikasi S1.
Langkah yang dijelaskan dalam sumber adalah menjadikan data tersebut sebagai tendik terlebih dahulu, kemudian melakukan proses verifikasi ijazah. Setelah proses tersebut berhasil, sekolah diminta kembali ke dinas untuk meminta penambahan atau penyesuaian jabatan.
Jadi, apabila muncul invalid jabatan, operator tidak langsung menganggap data tersebut gagal total. Ada tahapan yang perlu diperiksa terlebih dahulu, terutama berkaitan dengan data pendidikan dan jabatan.
Jabatan Berkaitan dengan Bidang yang Diajar
Dalam proses pengajuan, jabatan guru juga perlu diperhatikan.
Sumber memberikan contoh bahwa bidang yang diajarkan dapat berkaitan dengan jabatan yang diajukan. Misalnya guru dengan latar belakang S1 PGSD dapat diarahkan pada jabatan guru kelas sesuai dengan kondisi yang dijelaskan dalam sumber.
Untuk mata pelajaran tertentu, sekolah juga perlu melihat apakah terdapat kuota pada bidang tersebut. Dalam contoh yang diberikan, RSDM menampilkan sejumlah bidang seperti Bahasa Inggris, Bimbingan Konseling, Matematika, PJOK, PKn, Seni Budaya, dan TIK.
Artinya, operator tidak hanya memasukkan nama guru. Informasi mengenai bidang tugas dan kebutuhan sekolah juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Cek Kuota Sebelum Mengajukan Guru
Masalah kuota menjadi salah satu bagian yang cukup ditekankan dalam sumber.
Pada tampilan RSDM, operator dapat melihat informasi sekolah dan bidang yang memiliki kuota. Data tersebut dapat membantu sekolah mengetahui apakah bidang tertentu masih memiliki ruang untuk pengajuan guru.
Jika guru yang akan dimasukkan mengajar mata pelajaran tertentu, operator dapat melihat apakah bidang tersebut tersedia pada sekolah yang bersangkutan.
Apabila kuota atau jabatan yang diperlukan belum tersedia, sumber menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan dinas.
Tahapan Menambahkan Guru Baru di Sekolah Swasta
Untuk memberikan gambaran yang lebih sederhana, berikut alur yang dijelaskan dalam sumber:
| Tahapan | Proses |
|---|---|
| 1 | Pastikan guru termasuk kategori guru baru |
| 2 | Pastikan sekolah memiliki akun yayasan |
| 3 | Masuk ke sistem data PTK melalui akun yayasan |
| 4 | Pilih menu PTK baru |
| 5 | Tambahkan PTK WNI |
| 6 | Isi biodata guru |
| 7 | Masukkan email aktif guru |
| 8 | Isi domisili dan data kepegawaian |
| 9 | Tentukan jenis guru dan jabatan |
| 10 | Pilih sekolah sesuai bidang tugas |
| 11 | Masukkan data SK pengangkatan |
| 12 | Simpan pengajuan |
| 13 | Tunggu persetujuan |
| 14 | Setelah disetujui, lakukan sinkronisasi ke Dapodik |
Sumber menunjukkan bahwa saat mengisi PTK baru, operator perlu memasukkan berbagai informasi seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, agama, kebutuhan khusus, status perkawinan, dan email aktif.
Data domisili juga perlu diperhatikan karena operator mengisi wilayah tempat tinggal berdasarkan data yang digunakan.
Isi Email yang Benar-Benar Aktif
Salah satu detail yang cukup penting adalah penggunaan email aktif milik guru.
Sumber menekankan bahwa email yang dimasukkan sebaiknya merupakan email yang benar-benar dapat digunakan oleh guru tersebut. Hal ini perlu diperhatikan agar informasi atau kebutuhan komunikasi yang berkaitan dengan akun tidak terkendala.
Setelah itu, operator mengisi bagian kepegawaian dan penugasan. Dalam contoh sekolah swasta, status dapat disesuaikan dengan kondisi guru seperti GTY atau jenis status yang tersedia pada sistem.
Data SK Pengangkatan Juga Perlu Diperhatikan
Pada bagian pengangkatan, operator perlu memasukkan SK pengangkatan sesuai kondisi guru.
Sumber memberikan contoh bahwa apabila sekolah mempunyai kebijakan guru baru baru dimasukkan ke Dapodik setelah satu tahun mengajar, maka SK yang digunakan adalah SK pada saat guru tersebut mulai mengajar sesuai kondisi sekolah tersebut.
Karena praktik dan kebijakan internal sekolah dapat berbeda, operator perlu menyesuaikan data dengan dokumen yang benar-benar dimiliki guru.
Setelah semua data selesai diisi, dokumen SK kemudian dimasukkan ke sistem dan pengajuan disimpan.
Cek Status Persetujuan Sebelum Sinkronisasi
Setelah pengajuan disimpan, operator dapat melihat status pengajuan tersebut.
Dalam sumber disebutkan bahwa status dapat menunjukkan apakah pengajuan sudah disetujui atau masih dalam antrean. Setelah mendapatkan persetujuan, data kemudian dapat dilanjutkan ke proses sinkronisasi agar masuk ke Dapodik.
Sumber juga menyampaikan pengalaman pribadi untuk menunggu sekitar satu hari setelah persetujuan sebelum melakukan sinkronisasi. Hal tersebut merupakan pengalaman yang disampaikan dalam sumber, bukan ketentuan waktu resmi yang dapat digeneralisasi untuk semua sekolah.
Karena itu, operator sebaiknya mengikuti status yang tampil pada sistem dan petunjuk resmi yang tersedia.
Ringkasan Perbedaan Guru Baru dan Mutasi
Agar tidak salah menentukan proses, berikut perbedaannya:
| Kondisi Guru | Kategori | Alur Berdasarkan Sumber |
|---|---|---|
| Belum pernah masuk Dapodik | Guru baru | Mengikuti proses pengajuan guru baru |
| Pernah masuk Dapodik lalu pindah sekolah | Guru mutasi | Penarikan/mutasi data |
| Guru baru di sekolah negeri | Guru baru | Melalui Dinas Pendidikan |
| Guru mutasi di sekolah negeri | Mutasi | Melalui Dinas Pendidikan |
| Guru baru di sekolah swasta | Guru baru | Melalui sistem yayasan dan persetujuan dinas |
| Guru mutasi di sekolah swasta | Mutasi | Penarikan melalui dinas |
Perbedaan tersebut menjadi dasar penting sebelum operator melakukan pengajuan. Jangan memasukkan guru mutasi menggunakan alur guru baru, karena keduanya memiliki proses yang berbeda.
Pada akhirnya, penginputan guru ke Dapodik 2027 perlu diawali dengan menentukan apakah guru tersebut benar-benar baru atau merupakan guru mutasi yang sudah memiliki rekam data di Dapodik. Sekolah negeri dalam sumber diarahkan melalui Dinas Pendidikan, sedangkan sekolah swasta memiliki tahapan tambahan melalui yayasan dan proses persetujuan dinas. Untuk guru baru di sekolah swasta, operator juga perlu memperhatikan akun yayasan, data SK, jabatan, kuota, verifikasi ijazah ketika muncul kendala, hingga status persetujuan sebelum melakukan sinkronisasi. Dengan memahami perbedaan alur tersebut sejak awal, operator dapat menyiapkan dokumen dan proses pengajuan sesuai kondisi guru serta mengikuti petunjuk yang berlaku pada wilayah masing-masing.